beberapa minggu yang lalu kakek saya meninggal dunia,dan cucu mana yang tidak merasa sedih di tinggal kakeknya,begitu pula saya.kesedihan saya bukan semata karena kepergian beliau yang paling membuat saya sedih dan terpukul saya tidak sempat mengurusi beliau disaat sakit dan di saat akhir hayatnya.
pada saat masa hidupnya saya ingat saya pernah meminjam uang untuk modal usaha dan belum sempat melunasinya sampai akhir hayatnya,bukan karena tidak mau bayar tapi karena kesulitan ekonomi yang saya alami,tapi saya berniat melunasinya suatu saat dengan cara menshodaqohkan nya kepada yang berhak.sampaikah shodaqoh saya...??? dari pertanyaan itu saya berusaha mencari jawabanya.
para ulama sepakat bahwa shodaqoh jariah atau yang lain,di atas namakan orang yang meninggal adalah sah,dan pahalanya sampai kepada nya,berikut dalil pembolehan sedekah atas mayit atau orang yang meninggal
Dari 'Aisyah -radhiallahu 'anha- : telah berkata seorang laki-laki kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- kemudian : sesungguhnya ibu saya meninggal (tiba-tiba), dan aku mengira jika dia sempat berbicara maka dia akan bersedekah. apakah dia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya? Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : "iya." (HR Bukhori)
dan juga hadits :
Dari Said bin Ubadah, bahwa ibunya meninggal sedangkan dia sedang tidak berada dirumah. maka berkata : wahai Rosulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan aku sedang tidak ada dirumah, apakah bermanfaat (baginya) jika aku bersedekah untuknya? beliau bersabda : "iya." (HR Bukhori)
Al-Imam An-Nawawi berkata : dalam masalah ini (sedekah atas nama mayit) tidak ada yang berbeda pendapat.
dan semoga Kakek saya di ampuni segala dosa dan kesalahanya,diterima amal ibadahnya,di terangkan dialam kuburnya dan di berikan tempat yang terbaik di sisi ALLAH SWT.dan juga bagi saya di berikan kelancaran dan kemudahan serta di rihoi Allah,agar saya bisa melaksanakan apa yang menjadi niat saya..AMIEN...!!
para ulama sepakat bahwa shodaqoh jariah atau yang lain,di atas namakan orang yang meninggal adalah sah,dan pahalanya sampai kepada nya,berikut dalil pembolehan sedekah atas mayit atau orang yang meninggal
Dari 'Aisyah -radhiallahu 'anha- : telah berkata seorang laki-laki kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- kemudian : sesungguhnya ibu saya meninggal (tiba-tiba), dan aku mengira jika dia sempat berbicara maka dia akan bersedekah. apakah dia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya? Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : "iya." (HR Bukhori)
dan juga hadits :
Dari Said bin Ubadah, bahwa ibunya meninggal sedangkan dia sedang tidak berada dirumah. maka berkata : wahai Rosulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan aku sedang tidak ada dirumah, apakah bermanfaat (baginya) jika aku bersedekah untuknya? beliau bersabda : "iya." (HR Bukhori)
Al-Imam An-Nawawi berkata : dalam masalah ini (sedekah atas nama mayit) tidak ada yang berbeda pendapat.
dan semoga Kakek saya di ampuni segala dosa dan kesalahanya,diterima amal ibadahnya,di terangkan dialam kuburnya dan di berikan tempat yang terbaik di sisi ALLAH SWT.dan juga bagi saya di berikan kelancaran dan kemudahan serta di rihoi Allah,agar saya bisa melaksanakan apa yang menjadi niat saya..AMIEN...!!
Komentar :
Post a Comment
bagi yang mau berkomentar mohon gunakan bahasa yang sopan...